JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus dua sejoli yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pasangan tersebut adalah Abdul Karim (30), warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Fatimah (18), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram yang diduga siap edar.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, mengungkapkan bahwa penangkapan Abdul Karim dan Fatimah bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Sentang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP AH Sagala kepada media, Senin (14/4).
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian, ditemukan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, yang disembunyikan di dalam tas milik tersangka.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Abdul Karim dan Fatimah tengah berada di tepi jalan ketika tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan. Berdasarkan hasil pengintaian, keduanya diduga hendak melakukan transaksi sabu kepada pembeli yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu seberat 10 gram kami temukan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka perempuan,” terang AKP AH Sagala.
Setelah diamankan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian kini tengah mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka.
Dugaan Terlibat Jaringan Pengedar
Abdul Karim, yang diketahui sebagai warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, selama ini sudah menjadi target operasi (TO) dari pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas kecamatan di Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Fatimah, yang masih berusia 18 tahun, diduga baru beberapa bulan terakhir ikut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, Abdul Karim berperan sebagai pengedar utama, sedangkan Fatimah membantu dalam hal pengemasan dan pengantaran barang kepada konsumen. Kami masih mendalami apakah mereka terkait dengan jaringan yang lebih besar,” jelas AKP AH Sagala.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam hukuman berat. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Kami akan memproses keduanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas AKP AH Sagala.
Respons Masyarakat
Penangkapan dua sejoli pengedar sabu ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya warga Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Tanjung Tiram. Banyak warga yang merasa lega karena selama ini telah curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
“Saya sering lihat mereka mondar-mandir di daerah sini, apalagi si laki-laki itu. Tapi kami warga takut melapor, syukurlah akhirnya ditangkap,” ujar salah satu warga Dusun I, yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga berharap pihak kepolisian terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini dianggap rawan dijadikan jalur distribusi narkotika oleh para bandar.
Komitmen Polres Batu Bara Perangi Narkoba
Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
Hingga kini, Polres Batu Bara masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang melibatkan tersangka. Barang bukti sabu 10 gram yang diamankan saat ini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Penangkapan Abdul Karim dan Fatimah menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dengan barang bukti sabu seberat 10 gram, keduanya kini harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman berat atas perbuatannya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.