JAKARTA - Wajib pajak kini dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Layanan ini memungkinkan pengecekan melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor pajak, mempermudah konfirmasi data sebelum mengurus layanan tertentu.
Kemudahan ini sangat bermanfaat untuk memastikan data NPWP sesuai dengan catatan resmi.
Sebelum memulai, wajib pajak perlu memahami langkah-langkah dan persyaratan dasar agar proses berjalan lancar.
Langkah Cek NPWP Online Pakai NIK
Pemerintah menyediakan sistem pengecekan NPWP online melalui Coretax atau Sistem Inti Perpajakan.
Pastikan NIK dan NPWP sudah aktif agar pengecekan berhasil dan data yang dimasukkan tidak keliru.
Berikut langkah-langkah cek NPWP online:
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik “Lanjutkan.”
Masuk ke halaman login Coretax, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”
Tunggu hingga muncul “Permintaan Akses Digital” dan klik “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar.”
Masukkan NIK atau NPWP di kolom yang tersedia, lalu klik “Cari.”
Nama wajib pajak akan muncul di bawah kolom pencarian.
Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT
Agar bisa melapor Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak perlu mengaktivasi akun Coretax.
Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 mulai 2026 akan menggunakan Coretax sebagai platform utama.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan, “Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax.” Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi administrasi pajak, mempermudah pelaporan dan monitoring data wajib pajak.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Untuk aktivasi, wajib pajak bisa mengikuti langkah berikut:
Masuk ke situs Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan centang opsi “sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.”
Masukkan NPWP, kemudian tekan tombol “Cari.”
Isikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar; bila ada perubahan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.
Setelah itu, centang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan,” lalu periksa email resmi dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara.
Ganti Kata Sandi untuk Keamanan Akun
Setelah menerima surat penerbitan akun, login kembali ke Coretax dan pilih menu “Ganti Kata Sandi.”
Buat passphrase baru agar akun aman dari risiko penyalahgunaan.
Dengan akun Coretax aktif, wajib pajak bisa mengecek NPWP, melaporkan SPT, dan mengakses berbagai layanan pajak online dengan lebih cepat dan aman.
Digitalisasi ini juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi administrasi.
Keuntungan Cek NPWP Online Lewat HP
Pengecekan NPWP menggunakan NIK online mengurangi antrean di kantor pajak dan meminimalkan kesalahan input data. Wajib pajak cukup memastikan koneksi internet dan perangkat siap digunakan, tanpa perlu dokumen fisik tambahan.
Selain itu, sistem ini mendukung monitoring data secara real-time.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat umum, akses mudah ini membuat pengelolaan administrasi pajak lebih efisien dan akurat.
Tips Aman Menggunakan Coretax
Pastikan selalu mengakses Coretax melalui domain resmi DJP dan jangan membagikan kata sandi.
Perbarui data kontak dan email agar notifikasi resmi dari DJP bisa diterima dengan baik.
Selain itu, gunakan kata sandi kuat dan unik untuk akun Coretax.
Langkah-langkah ini memastikan data pajak tetap aman dan meminimalkan risiko penipuan digital.
Praktis dan Aman
Dengan layanan online, cek NPWP menggunakan NIK kini menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.
Wajib pajak bisa memantau data, mengaktifkan akun Coretax, dan menyiapkan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Inovasi digital ini memperkuat tata kelola administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan akses yang mudah, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses pengelolaan data NPWP lebih transparan.