Bamsoet: KUHP Baru Perkuat Landasan Hukum Tindak Mafia Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:58:02 WIB
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo.

JAKARTA - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai bahwa KUHP baru menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menindak berbagai kasus pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga praktik penyampaian keterangan palsu dalam dokumen resmi.

"Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan," ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam memberantas mafia tanah adalah kepiawaian pelaku dalam menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang tampak sah secara formal. 

Menurutnya, banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen peralihan hak lainnya diterbitkan berdasarkan dokumen awal yang mengandung unsur pemalsuan.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi rumit, karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa dari tahap awal penerbitan dokumen. 

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemberantasan mafia tanah menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit

Artinya, penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen transaksi, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.

"Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas," ucapnya.

Meskipun KUHP baru telah tersedia, Bamsoet menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada sinergi antarlembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, serta instansi terkait lainnya.

"Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya," katanya.

Di samping itu, ia mendorong digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain, serta kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen. 

Langkah ini diharapkan dapat menutup titik rawan praktik mafia tanah dan mewujudkan sistem pertanahan yang transparan serta akuntabel.

"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Terkini