Kemasan Polos Rokok Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:23:01 WIB
Gelombang penolakan aturan kemasan polos rokok (plain packaging) [FOTO : NET].

JAKARTA - Arus penolakan terhadap rancangan regulasi standardisasi kemasan produk tembakau atau plain packaging yang sedang digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menguat dari sejumlah wilayah sentra tembakau di Jawa Timur. 

Para kepala daerah berpandangan bahwa regulasi tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi pilar ekonomi daerah, sumber devisa negara, serta sumber penghidupan jutaan warga.

Penolakan itu mencuat lantaran Jawa Timur merupakan episentrum industri tembakau nasional sekaligus pemasok terbesar penerimaan cukai hasil tembakau. 

Pada tahun 2024, sumbangsih provinsi ini menembus angka Rp 133,2 triliun atau berkisar 61,41% dari akumulasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang sebesar Rp 216,9 triliun.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau agar setiap regulasi yang berimbas pada industri hasil tembakau dianalisis secara teliti karena berisiko memicu efek domino terhadap perekonomian daerah.

"Jawa Timur selama ini menjadi tulang punggung penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada industri ini harus dihitung secara matang agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap ekonomi daerah," ujarnya.

Rasa cemas yang sama juga diutarakan pemerintah daerah di level kabupaten. Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo memandang pembahasan regulasi kemasan polos ini sebaiknya disetop lantaran dapat mengganggu roda perputaran sektor tembakau yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Pada tahun 2024, Situbondo memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejumlah Rp59 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di sektor cukai, hingga stimulan sosial buat buruh tani serta pekerja industri rokok.

Di Bondowoso, pemerintah daerah menyoroti tingginya ketergantungan warga pada sektor tembakau. Kurang lebih 5.000 petani menggantungkan mata pencaharian mereka secara langsung dari komoditas ini.

Jika mengalkulasi rantai ekonomi yang terafiliasi, mulai dari buruh tani hingga pelaku usaha penyokong, total masyarakat yang terkena imbas dinilai jauh lebih banyak. 

Oleh sebab itu, pemerintah daerah mendesak agar pemerintah pusat menimbang situasi wilayah penghasil tembakau sebelum mengetok regulasi baru.

Selain memelihara akses pasar serta stabilitas harga di level petani, pemerintah daerah juga memandang dana bagi hasil cukai memegang andil krusial dalam menyokong kesejahteraan petani dan buruh tani di wilayah sentra tembakau.

 Mereka cemas regulasi yang berpotensi memukul industri hasil tembakau pada akhirnya ikut mengganggu pendapatan daerah serta keberlanjutan lapangan kerja masyarakat.

Di lain pihak, Kementerian Kesehatan tetap meneruskan pematangan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Pemerintah menegaskan formulasi regulasi dijalankan secara terbuka dengan melibatkan bermacam pemangku kepentingan.

Kementerian Kesehatan menyatakan sasaran utama dari aturan tersebut ialah mempertegas proteksi kesehatan publik, khususnya kelompok anak-anak, dari ancaman kecanduan dan dampak konsumsi komoditas tembakau. 

Pemerintah pun memastikan pelbagai masukan dari pihak terafiliasi telah dijadikan poin pertimbangan dalam proses perumusan aturan.

Polemik seputar regulasi kemasan polos saat ini memperlihatkan benturan antara misi kesehatan publik dan kemaslahatan ekonomi daerah.

 Bagi pemerintah pusat, aturan itu dinilai sebagai langkah penguatan proteksi kesehatan masyarakat. Namun bagi daerah-daerah sentra tembakau, kebijakan ini dipandang berpotensi membawa dampak besar bagi pendapatan daerah, ketersediaan lapangan kerja, serta keberlangsungan usaha dan roda hidup petani tembakau.

Terkini