KPU Gunakan UU Pemilu Lama untuk Awali Tahapan Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 20:42:31 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya masih menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama sebagai pedoman dalam melaksanakan tahapan awal Pemilu 2029. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, ia menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027.

"Beberapa tahapan ini memang sudah harus kami mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana lima tahun yang lalu dilakukan KPU," ujar Afifuddin dalam RDP, Senin (15/6/2026).

Dalam pemaparannya, KPU merinci enam kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 dengan total pagu indikatif sebesar Rp1.429.140.000.000:

Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan regulasi pelaksanaan pemilu (Rp339,9 miliar), meliputi sosialisasi, pelatihan teknis, penguatan IT, dan persiapan logistik.

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 (Rp464,3 miliar), mencakup proses pendaftaran hingga verifikasi berkas partai politik.

Pembentukan badan ad hoc (Rp187,5 miliar), meliputi seleksi dan operasional badan ad hoc di tingkat kabupaten/kota.

Pemutakhiran data pemilih (Rp239,3 miliar), termasuk proses pendataan, pengadaan kelengkapan, hingga pengumuman daftar pemilih ke masyarakat.

Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Rp164,7 miliar), mencakup penyusunan hingga penetapan dapil dan sosialisasinya.

Pencalonan presiden dan anggota legislatif (Rp33,2 miliar), meliputi persiapan administrasi hingga verifikasi lapangan berkas pencalonan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan sangat hati-hati. 

Langkah ini diambil agar aturan baru nantinya tidak lagi memicu gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menyebut pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi tersebut dengan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal.

Terkini