Wamenhut: Pembiayaan Inovatif Jadi Pilar Utama Kerangka Konservasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50:31 WIB
Kemenhut Tempatkan Pembiayaan Inovatif dalam Kerangka Utama Konservasi [FOTO : NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pembiayaan inovatif harus menjadi bagian dari kerangka utama konservasi di Indonesia demi menjaga fungsi ekologis serta perlindungan kawasan.

“Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas, sementara skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, maupun instrumen pasar harus menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies,” kata Wamenhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Pemerintah Indonesia, imbuhnya, telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Satgas tersebut bertugas menyusun kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional serta konservasi spesies ikonik pada rentang waktu 2026–2030.

Beberapa kawasan yang menjadi fokus utama antara lain Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di wilayah Aceh dan Jambi.

Sejumlah instrumen yang sedang dikembangkan meliputi pembiayaan berbasis karbon, foster sponsorship untuk satwa liar, skema one company one species, species bond, pembayaran jasa lingkungan, serta bentuk kemitraan strategis lainnya.

Wamenhut Rohmat menjelaskan bahwa seluruh instrumen tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, peningkatan kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk masyarakat hukum adat.

Selain itu, Wamenhut menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengembangan mekanisme pembiayaan inovatif ini.

Setiap dukungan yang berasal dari perusahaan, lembaga filantropi, investor, maupun mitra teknis wajib dilakukan secara terbuka, kredibel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon serta tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai langkah mendorong pembiayaan iklim yang terukur dan selaras dengan prioritas nasional.

Langkah ini, lanjut Rohmat, juga selaras dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang memposisikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.

“Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak,” ujar dia.

Terkini