Pemerintah Siapkan Penarikan Bertahap Dana SAL dari Himbara

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:41:31 WIB
Respons Menkeu Terkait Kabar Penarikan Dana SAL di Himbara [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rumor mengenai pengembalian secara bertahap dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke kas pemerintah di Bank Indonesia (BI), yang sebelumnya telah ditempatkan pada sejumlah himpunan bank milik negara (himbara). 

Merujuk pada laporan Bisnis sebelumnya, Purbaya sempat menyebut terdapat dana simpanan kas pemerintah sekitar Rp300 triliun yang disalurkan ke himbara guna memperkuat likuiditas. Otoritas fiskal sempat memutuskan untuk memperpanjang batas akhir masa penempatan tersebut dari Maret ke September 2026.

Saat diminta konfirmasi, Purbaya tidak membantah maupun membenarkan kabar tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan dikoordinasikan bersama BI.

"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, pada Senin (22/6/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengakui sempat mendengar kabar tersebut. 

Dian menilai bahwa pemerintah dan BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai skema transisi pengembalian dana tersebut.

"Kemarin kan kami sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kami punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dian berharap proses pengembalian dana SAL dari himbara ke kas pemerintah di BI tidak dilakukan secara mendadak. Jika pengembalian diperlukan untuk kebutuhan pemerintah, maka otoritas fiskal memang berhak menarik kembali dana tersebut dari himbara. 

Pasalnya, penarikan dana tanpa tahapan berisiko memengaruhi likuiditas perbankan, mengingat penempatan dana ini turut menjaga suku bunga perbankan agar tetap stabil.

"Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan kami dengan OJK bahwa ini bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI itu.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Hery Gunardi juga telah mendengar perihal rencana pengembalian bertahap tersebut dan menyampaikan bahwa perseroan telah menyalurkan seluruh penempatan dana SAL tahap pertama sebesar Rp55 triliun pada September 2025 lalu.

"Memang ada rencana pemerintah, Kementerian Keuangan, nanti secara berkala akan kami kembalikan," ujar Hery kepada wartawan di lokasi yang sama.

Terkini