JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memacu penguatan edukasi regulasi serta tata kelola proses pengadaan barang dan jasa sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi maladministrasi di jajaran kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona mengemukakan bahwa tindakan maladministrasi pada beberapa perkara bisa disebabkan oleh minimnya pemahaman atas regulasi dan tata kelola pengadaan, bukan selalu didasari oleh motif untuk berbuat curang.
"Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata," kata Rahmadi dalam pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Rabu (24/6/2026), sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi Kamis (25/06/2026).
Ia memotivasi peningkatan sinergi serta sirkulasi data bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai kendala dan aduan pada alur pengadaan di lingkup kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Rahmadi menyatakan bahwa Ombudsman memegang komitmen penuh untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang bersifat pencegahan guna membendung potensi maladministrasi sedini mungkin.
"Kami melakukan pencegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rasahan menginginkan agar sinergi antarlembaga ini bisa direalisasikan dalam bentuk program edukasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Berdasarkan penilaiannya, program edukasi tersebut mendesak dilakukan guna mendongkrak kapabilitas serta pemahaman para pegawai Ombudsman terkait seluk-beluk pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Abdul Ghoffar menilai bahwa peningkatan kapasitas serta kemitraan antarlembaga sangat krusial demi menyumbat celah maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat atau wilayah regional.
Ia memaparkan bahwa pemanfaatan katalog elektronik pada sistem pengadaan terbukti belum sepenuhnya mampu mengeliminasi ruang terjadinya tindakan menyimpang.
"Kolaborasi ini diperlukan karena model pengadaan yang menggunakan katalog elektronik masih memiliki ruang yang perlu diawasi," katanya.
Ghoffar mengimbuhkan bahwa penyebaran informasi terkait regulasi serta sistem pengadaan barang dan jasa saat ini belum tersalurkan secara seimbang sampai ke tingkat wilayah regional.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sarah Sadiqa menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Ombudsman, termasuk dalam aspek berbagi data dan informasi operasional.
"Kami terbuka apabila Ombudsman memerlukan sesuatu atau analisis. Semoga ini bisa membantu banyak ke depannya," kata Sarah.