JAKARTA - Pasca-dibuka tanpa pungutan biaya selama kurun waktu di atas satu bulan, bentangan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,55 kilometer bakal segera memberlakukan sistem berbayar.
Perlu dipahami, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku badan pengelola bentangan jalan bebas hambatan dimaksud mengumumkan bahwasanya pengaplikasian tarif akan digulirkan dalam tempo dekat.
Momentum ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 6938/KPTS/M/2026 menyangkut Ketetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor beserta Besaran Tarif Jalan Tol Kutepat Sebagian Seksi 4 Segmen Sinaksak-Simpang Panei.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin menyampaikan, sepanjang periode operasionalisasi tanpa biaya, ketertarikan publik terhadap lajur tol tersebut tergolong amat masif.
"Tol Sinaksak-Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak Jumat (1/5/2026)," ungkap Dindin, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Sepanjang masa dimaksud, antusiasme warga sangat masif di mana volume kendaraan yang melintas menembus 599.514 unit armada pada momen Nataru 2025/2026 serta 77.098 unit armada pada momen Lebaran Idul Fitri 2026.
Menurut penilaiannya, keberadaan lajur tol tersebut menyuguhkan utilitas berupa pemangkasan durasi perjalanan, penguatan keterhubungan antarwilayah, sekaligus menyokong roda pertumbuhan ekonomi daerah.
Bukan hanya itu, Tol Sinaksak-Simpang Panei pun dinilai mengemban andil krusial dalam melancarkan pergerakan warga menuju area wisata Danau Toba yang berstatus selaku salah satu objek wisata unggulan nasional.
Guna mengawal operasionalisasi jalan tol, Hamawas menggaransi segenap sarana prasarana serta aspek pelayanan telah memenuhi regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Untuk saat ini, bentangan Tol Sinaksak-Simpang Panei ditopang oleh 16 armada operasional, 32 personel, 30 kamera pengawas CCTV, beserta empat unit Variable Message Sign (VMS).
"Kami telah menyiapkan para petugas layanan operasional yang bertugas selama 24 jam mulai dari tim patroli, rescue, petugas derek, dan paramedis.
Mereka juga telah dibekali pelatihan kesiapsiagaan, simulasi pemadam kebakaran di ruas tol, serta vertical rescue guna memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan," kata Dindin.
Sebelum resmi difungsikan, bentangan tol tersebut sudah melewati fase Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) serta mengantongi Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) per tanggal 17 November 2025.
Agenda peninjauan tersebut melibatkan jajaran Kementerian PU, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beserta Kepolisian Republik Indonesia.
Menilik pada hasil asesmen tersebut, Tol Sinaksak-Simpang Panei sukses merengkuh predikat Bintang 5 selaku wujud legitimasi atas kesiapan sarana infrastruktur, mutu pelayanan, serta indikator keamanan jalan tol.
Menjelang pengaplikasian tarif resmi, Hamawas pun kedapatan telah melangsungkan agenda sosialisasi kepada khalayak luas lewat bermacam saluran komunikasi, dimulai dari jejaring media sosial, media massa, siaran radio, hingga sarana luar ruang layaknya VMS, spanduk, beserta baliho.
Materi sosialisasi tersebut melingkupi tata cara berkendara di lajur tol, pemanfaatan kartu uang elektronik, akomodasi yang tersedia, hingga manfaat serta andil strategis jalan tol bagi pembenahan wilayah.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keselamatan dan etika berkendara di jalan tol, pentingnya kecukupan saldo kartu uang elektronik, serta memberikan informasi mengenai manfaat jalan tol dan rencana pemberlakuan tarif Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei," tutup Dindin.