JAKARTA— Bank Mandiri Taspen merangkul para korban dugaan kasus penipuan investasi yang menyeret oknum eks karyawan dengan inisial N alias D (36) guna memperkokoh program literasi keuangan sekaligus mendongkrak kewaspadaan publik atas praktik investasi ilegal.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik serta menerima penyampaian aspirasi laporan dari para korban tersangka N alias D yang diduga kuat terjerat perkara penipuan bermodus investasi.
"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," katanya.
Ia menguraikan bahwa seluruh perwakilan nasabah yang datang pada agenda tersebut disambut secara langsung oleh jajaran struktural manajemen Bank Mandiri Taspen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono sampai Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan.
Di samping mengakomodasi keluhan para korban, Bank Mandiri Taspen turut menyediakan aneka fasilitas pelayanan pelengkap, seperti pemeriksaan kesehatan cuma-cuma dan agenda makan bersama.
Pada momen yang sama, para peserta bersama dengan Komunitas Mantap Indonesia ikut serta mendistribusikan program Jumat Berkah kepada kalangan masyarakat di area sekitar.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan nasabah sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya investasi ilegal yang kerap menyasar masyarakat,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa para nasabah sesudahnya diarahkan untuk mengikuti agenda edukasi literasi keuangan yang dipaparkan oleh Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho.
Sepanjang sesi pemaparan tersebut, dijelaskan secara terperinci perihal sistem pengajuan kredit yang legal, indikator pengenal investasi resmi, beserta aneka variasi modus yang jamak dipraktikkan oleh para sindikat investasi bodong.
Berangkat dari hasil ruang diskusi dan edukasi tersebut, pihak nasabah bersama Bank Mandiri Taspen bersepakat untuk berkolaborasi dalam memerangi praktik investasi bodong.
Mereka pun mengimbau pihak keluarga agar bertindak lebih proaktif dalam memproteksi orang tua serta kerabat lainnya dari bermacam format penipuan yang berkedok penawaran investasi.
Sinom menilai andil dari pihak keluarga bertransformasi menjadi salah satu variabel krusial dalam meminimalkan potensi masyarakat terjebak menjadi korban investasi ilegal, terkhusus bagi kelompok lanjut usia yang selama ini sering dijadikan target utama para pelaku.
"Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," katanya.
Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri Taspen mengagendakan perluasan program edukasi serta perlindungan nasabah lewat pelaksanaan agenda literasi keuangan yang tersebar di sembilan area distribusi di bawah payung koordinasi perusahaan.
Melalui eksekusi program ini, Sinom menaruh harapan agar publik kian memahami esensi manajemen keuangan yang sehat sekaligus cakap dalam mendeteksi dan menjauhi beraneka macam tawaran investasi ilegal yang mendatangkan kerugian.
Sebelumnya, jajaran Polresta Banyumas telah menetapkan seorang wanita berinisial N alias D (36) selaku tersangka.
Pihak yang bersangkutan dilaporkan telah mendekam di tahanan semenjak 7 Juni 2026 dan dijerat menggunakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun penjara.
Di dalam perkara pidana tersebut, aparat kepolisian memproyeksikan akumulasi total nilai kerugian yang diderita korban menyentuh angka kurang lebih Rp25 miliar, dengan estimasi jumlah korban melampaui 100 orang.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), menguraikan bahwa sampai saat ini kuantitas korban yang telah resmi melayangkan laporan tercatat sebanyak 25 orang dengan akumulasi kerugian berkisar Rp5 miliar.
Ia melayangkan imbauan bagi nasabah lainnya yang merasa ikut menjadi korban agar segera mengajukan laporan demi memperkuat jalannya proses penyidikan yang kini masih bergulir.
Di samping itu, tim penyidik juga bakal segera mengembangkan arah pemeriksaan menuju dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak pergerakan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk membongkar potensi adanya keterlibatan tersangka baru.