Pemerintah dan DPR Bentuk Panja Bahas RUU Keamanan Siber

Senin, 29 Juni 2026 | 18:07:01 WIB
Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Resmi Dibentuk [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi I DPR RI bermufakat mendirikan panitia kerja (panja) guna mengkaji Rancangan Undang-Undang mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang dihadiri Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerangkan arti penting dari pengkajian rancangan regulasi tersebut.

"Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," katanya saat rapat kerja yang ditayangkan langsung dari Jakarta pada Senin (29/06/2026).

Perumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini diprakarsai oleh Pemerintah dan sudah tercantum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ketika mewakili pemerintah dalam memaparkan pandangan terkait RUU KKS, Edward menyebutkan pentingnya pemanfaatan sudut pandang yang menyeluruh serta transformatif selama pengkajian rancangan regulasi yang bakal menjadi pilar pelaksanaan keamanan dan ketahanan siber domestik.

Edward memaparkan jika RUU KKS memuat 10 materi, di antaranya kewajiban pelaksanaan infrastruktur informasi serta penyusunan regulasi hukum pidana.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengutarakan jika DPR merestui pengkajian segera RUU KKS sekaligus pendirian panja untuk agenda tersebut.

"Delapan fraksi setuju untuk membahas RUU keamanan dan ketahanan siber bersama dengan pemerintah," katanya.

Panja RUU KKS disetujui untuk dikomandoi oleh legislator Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta. Anggota dari panitia kerja tersebut meliputi 23 orang legislator DPR RI beserta utusan pemerintah.

Utut berharap pihak pemerintah menugaskan figur-figur yang sungguh-sungguh paham terhadap praktik serta keperluan seputar keamanan siber di Indonesia untuk menjadi utusan pada Panja RUU KKS.

"Ini barang baru, barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali. Ini bukan daily activities dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan," kata Utut.

Pada rapat kerja bersama pihak pemerintah, Komisi I DPR RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mesti diteliti dan dikaji lebih dalam pada rapat bersama Panja RUU KKS.

RUU KKS menurut pandangan dewan di antaranya mesti memuat pelaksanaan keamanan siber di infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban dari pihak penyelenggara infrastruktur informasi demi menjaga infrastruktur informasi yang dipunyai, dikelola, dan atau dijalankan.

Bukan hanya itu, rancangan regulasi ini dipandang mesti menyusun pelaksanaan ketahanan siber beserta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan proses bisnis terkait, hingga tata kerja internasional pada pelaksanaan keamanan dan ketahanan siber.

Perkara lain yang dipandang mesti disusun di dalam RUU ialah pengokohan andil pemerintah pada pelaksanaan keamanan dan ketahanan siber, termasuk perumusan standar dan regulasi keamanan dan ketahanan siber, penguatan kapasitas SDM, pengembangan ekosistem sektor industri teknologi keamanan siber, serta pengawasan anomali trafik internet.

Penyusunan mengenai sumber pendanaan, jalannya penyidikan, pemberian sanksi administrasi, serta aturan pidana yang belum tercantum di dalam undang-undang lain pun dipandang mesti dimasukkan ke dalam rancangan regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.

Di samping hal itu, RUU KKS dipandang mesti mengatur jalannya audit teknis terkait insiden keamanan siber dan juga keikutsertaan publik pada pelaksanaan keamanan dan ketahanan siber.

Terkini