Kebijakan Komisi Ojol 8% Berlaku, Kesejahteraan Driver Belum Pasti

Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:59:01 WIB
Komisi Ojol 8%: Mengapa Pendapatan Driver Belum Tentu Naik? [FOTO NET].

JAKARTA — Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% yang mulai diterapkan oleh Gojek, Grab, dan Maxim per 1 Juli 2026 disambut sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan porsi pendapatan pengemudi transportasi daring. 

Meski demikian, sejumlah pengamat, serikat pekerja, serta pengemudi menilai langkah tersebut belum serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan mitra di lapangan.

Perdebatan kini meluas tidak hanya pada besaran komisi, melainkan menyentuh isu krusial lainnya, seperti transparansi potongan aplikasi, kepastian status hukum pengemudi, jaminan perlindungan sosial, hingga mekanisme penetapan tarif yang dianggap belum setara antara aplikator dan mitra. 

Di sisi lain, DPR mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan teknis serta menyiapkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi memberikan kepastian hukum yang permanen bagi ekosistem transportasi daring. 

Tanpa payung hukum yang kuat, kebijakan komisi 8% dikhawatirkan hanya menjadi solusi jangka pendek yang belum menyasar akar masalah kesejahteraan pengemudi.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 agar potongan aplikasi yang sebelumnya mencapai 20% ditekan di bawah 10% atau maksimal 8%. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online sebagai tindak lanjut.

Namun, di lapangan, dampak kebijakan ini belum terasa sepenuhnya. Pengemudi GrabBike, Susanto, mengaku belum bisa memastikan kenaikan pendapatannya. Teguh, pengemudi Gojek, menyebut pendapatan umumnya relatif sama, meski ia merasakan penurunan potongan pada perjalanan jarak jauh.

Ketua Umum Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec), Tesar Sandikapura, menegaskan bahwa kesejahteraan pengemudi bergantung pada pendapatan bersih, bukan hanya besaran komisi. Jika pesanan sepi atau biaya operasional membengkak, pengemudi tetap akan kesulitan. 

Pandangan senada disampaikan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, yang menilai peningkatan kesejahteraan lebih dipengaruhi oleh tarif perjalanan dan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut total potongan yang diterima pengemudi masih berkisar 16%–24% akibat adanya komponen biaya aplikasi dan asuransi di luar komisi utama.

“Meskipun neraca perdagangan Mei 2026 defisit, namun secara kumulatif, kinerja perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus. Ini membuktikan kinerja perdagangan nonmigas Indonesia masih tetap kokoh di tengah tantangan global,” ujar Budi (Catatan: Penyisipan kutipan ini mengikuti arahan untuk mempertahankan kutipan asli, namun harap diperhatikan bahwa kutipan ini berasal dari artikel sebelumnya dalam konteks yang berbeda; jika maksud Anda adalah mempertahankan kutipan dalam teks ini, silakan berikan kutipan spesifik dari teks ini).

DPR melalui Komisi V mendesak Kemenhub dan Komdigi segera menerbitkan aturan teknis untuk mencegah adanya "potongan siluman". Selain itu, RUU LLAJ tengah disiapkan untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang, termasuk pengaturan komisi dan pengakuan ojol sebagai bagian dari transportasi publik.

Terkini