BEI Bakal Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus dan Hapus 3 Kriteria

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:04:31 WIB
Bursa Efek Indonesia Berencana Evaluasi Aturan Perdagangan FCA [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengagendakan perombakan regulasi perdagangan di dalam Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme full-call auction (FCA). BEI memaparkan jika peninjauan ulang serta pematangan aturan dieksekusi secara berkala, sebagai bagian dari tahapan membenahi sistem perdagangan di pasar modal domestik.

Didalam prosedur tersebut, pihak bursa menyodorkan beberapa pergeseran, di antaranya yaitu penerapan Non-Cancellation Period, beserta hasil kajian kembali atas prasyarat Papan Pemantauan khusus.

"Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," kata BEI dikutip dari akun sosial media Instagram @indonesiastockexchange, Jumat (3/7/2026).

BEI mengagendakan penghapusan tiga dari total 11 parameter yang selama ini diandalkan guna menentukan jajaran saham yang dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus. 

Tiga parameter yang bakal ditiadakan tersebut mencakup parameter nomor 6 mengenai prasyarat free float, serta parameter nomor 7 mengenai minimnya likuiditas transaksi.

Selanjutnya, parameter nomor 10 mengenai pembekuan sementara (suspensi) transaksi efek dalam kurun waktu lebih dari satu hari bursa yang dipicu oleh intensitas aktivitas perdagangan.

Di sisi lain, tujuh parameter sisanya disodorkan untuk tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya yaitu parameter nomor 1 terkait nilai rata-rata saham di bawah Rp 51 hingga parameter nomor 5 mengenai kondisi ekuitas negatif.

Parameter nomor 11 mengenai situasi lain yang ditentukan oleh pihak bursa bakal diselaraskan, kendati sampai saat ini BEI belum membeberkan secara detail bentuk pergeseran yang bakal diberlakukan.

Saras dengan agenda penyelarasan itu, BEI turut menyodorkan pengaplikasian Non-Cancellation Period pada fase perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. 

Lewat pergeseran tersebut, tahapan transaksi bakal bergulir secara sekuensial, yakni Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, serta Order Matching. Aturan Non-Cancellation Period ini bakal diterapkan pada seluruh lima sesi perdagangan yang ada.

Bukan hanya itu, bursa turut menyodorkan perubahan mekanisme auto rejection untuk emiten dengan sematan notasi FCA. Bagi saham dengan rentang harga Rp 1 sampai Rp 10, batas tertinggi lonjakan maupun kemerosotan harga tetap dipertahankan di angka Rp 1.

Untuk saham dengan nilai di atas Rp 10 yang pada regulasi sebelumnya kompak dikenakan batasan auto rejection sebesar 10 persen, BEI menyodorkan klasifikasi menjadi empat kelompok merujuk pada rentang nilai saham tersebut.

Saham dengan nilai Rp 10 sampai Rp 200, batas tertinggi lonjakan maupun kemerosotan disodorkan di angka 35 persen. 

Berikutnya, saham dengan kisaran harga Rp 200 sampai Rp 5.000 disodorkan mempunyai batasan auto rejection sebesar 25 persen, sedangkan emiten dengan harga di atas Rp 5.000 disodorkan mempunyai batasan tertinggi sebesar 20 persen.

Terkini