DJP Kantongi Data Marketplace, Incar Penerimaan PPN Rp66 Triliun

Senin, 06 Juli 2026 | 20:56:31 WIB
DJP Incar PPN Rp66 Triliun lewat Data Transaksi Marketplace [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemanfaatan data transaksi marketplace oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dianggap tidak sekadar ditujukan demi mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen. 

Data itu pun berpeluang melambungkan raihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pedagang online yang sudah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyebutkan bahwa tren perkembangan marketplace telah melahirkan banyak pedagang dengan perolehan omzet yang masif.

 Walakin, sebagian dari mereka dinilai belum menarik PPN sekalipun omzet usahanya sudah melampaui limitasi yang tertuang di dalam regulasi perpajakan.

"Sejak berkembangnya marketplace, banyak pedagang online di marketplace memiliki omzet besar tapi tidak memungut PPN. Berdasarkan ketentuan, batasan pengusaha kecil yang tidak wajib pungut PPN adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya setelah omzet Rp 4,8 miliar maka pedagang tersebut wajib pungut PPN," ujar Raden, Minggu (5/7/2026).

Menurut analisis Raden, realitas tersebut dipicu oleh ketatnya persaingan nilai harga di ranah marketplace. Cukup banyak pedagang memutuskan untuk mempertahankan harga jual mereka demi menjaga daya saing kompetitif walaupun omzetnya telah menyentuh batas PKP.

Dampaknya, sejumlah pelaku usaha merasa segan untuk dikukuhkan menjadi PKP lantaran cemas keharusan menarik PPN tersebut bakal mengikis margin laba yang dari awal sudah tipis.

"Jika ditambah kewajiban memungut PPN, bukan hanya tidak punya margin, malah justru nombok," katanya.

Raden memandang penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mempunyai target yang jauh lebih meluas ketimbang sekadar menarik PPh Pasal 22 marketplace di angka 0,5 persen. 

Ia memproyeksikan, jika total omzet transaksi di empat marketplace raksasa menyentuh paling sedikit Rp 600 triliun dalam jangka setahun, maka potensi raihan PPh Pasal 22 hanya berkisar Rp 3 triliun.

 Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor PPN diprediksi mampu menyentuh angka kurang lebih Rp 66 triliun.

"Sebenarnya DJP bukan mengharapkan penerimaan PPh Pasal 22 yang tarifnya 0,5 persen. Tapi justru penerimaan dari PPN yang tarifnya 11 persen," ujar Raden.

Di samping mendongkrak pendapatan negara, kebijakan ini juga dipandang sanggup memicu terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha daring dan toko konvensional. 

Menurut Raden, selama ini pebisnis retail fisik yang telah mengantongi status PKP diwajibkan memungut PPN. Di lain pihak, sejumlah pedagang online dengan omzet raksasa disebut belum menerapkan kewajiban serupa sehingga sanggup menyodorkan harga yang jauh lebih miring.

"Seringkali konsumen jalan-jalan ke mal hanya untuk membandingkan harga barang yang sudah mau dibeli. Jika menemukan harga yang lebih murah, mereka beli online. Sehingga pedagang offline merasa dirugikan karena persaingan yang tidak adil," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memandang data sirkulasi transaksi marketplace memang dapat dioptimalkan guna mendeteksi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai PKP, terkhusus selepas berjalannya sistem Coretax.

 Kendati demikian, menurut pandangannya, faedah data itu bukan cuma untuk mengawasi pedagang daring yang mestinya sudah berstatus PKP.

"Kalau ditanya soal prioritas, justru saya berpendapat kalau prioritas skema ini adalah wajib pajak yang selama ini belum patuh, belum masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Fajry.

Ia menjabarkan, perolehan data pihak ketiga dari marketplace tersebut juga dapat dioptimalkan DJP guna memperluas jangkauan basis pajak dengan merangkul para wajib pajak yang selama ini belum terdata di dalam sistem administrasi perpajakan.

Sebelumnya, DJP mengonfirmasi akan mengoptimalkan pemanfaatan data transaksi marketplace guna memonitor omzet para pedagang daring. Salah satu titik fokus pemantauan ialah pelaku bisnis dengan pendapatan di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengutarakan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh pihak marketplace bakal bertindak selaku sumber pasokan data baru guna memantau perolehan omzet para pedagang. 

Apabila hasil pemantauan membuktikan omzet pelaku usaha sudah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, pihak DJP akan melayangkan imbauan kepada pelaku usaha itu untuk memproses pengukuhan sebagai PKP selaras ketentuan hukum.

"Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif," kata Inge.

Pihak DJP menegaskan bahwa berjalannya PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini tidak memicu lahirnya aturan kewajiban pajak yang baru. 

Kebijakan itu ditujukan untuk memperkokoh pengawasan sekaligus tata administrasi perpajakan melalui utilisasi data transaksi digital, di samping memacu kepatuhan wajib pajak lewat strategi yang lebih bersifat edukatif.

Terkini