BBM

DPRD Kaltim Desak Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Terkait Kerusakan Kendaraan Setelah Isi BBM

DPRD Kaltim Desak Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Terkait Kerusakan Kendaraan Setelah Isi BBM
DPRD Kaltim Desak Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Terkait Kerusakan Kendaraan Setelah Isi BBM

JAKARTA— Polemik mengenai kerusakan kendaraan bermotor setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memanas. Keluhan masyarakat semakin meluas, meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa distribusi BBM yang diterima masyarakat tidak bermasalah. Namun, kenyataannya banyak kendaraan, bahkan yang baru saja dibeli, mengalami kerusakan mendadak, seperti brebet hingga mogok setelah mengisi bahan bakar.

Melihat fenomena ini, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (9/4/2025). Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Menengah (DPKUKMP) Kaltim, Kapolres Samarinda, pengelola SPBU, perwakilan Pertamina, serta komunitas pengguna kendaraan.

Desakan DPRD Kaltim untuk Solusi Nyata

Dalam rapat yang berlangsung cukup tegang itu, pihak Pertamina sempat menunjukkan sikap defensif dan enggan mengakui adanya masalah terkait kualitas BBM yang didistribusikan. Namun, setelah melalui perdebatan panjang, pihak Pertamina akhirnya setuju dengan desakan DPRD Kaltim untuk menyediakan bengkel gratis sebagai solusi sementara bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat penggunaan BBM dari SPBU resmi.

"Pertamina setuju untuk menyediakan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM yang dibeli di SPBU resmi," ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam keterangan resmi setelah rapat.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD Kaltim juga akan mendorong audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait distribusi BBM di wilayah Kaltim. Data serta keluhan masyarakat akan diserahkan ke Kementerian ESDM dan kantor pusat Pertamina di Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Dasar hukum tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika konsumen dirugikan, mereka berhak menuntut ganti rugi," tegas Sabaruddin, yang menunjukkan keteguhan dalam memperjuangkan hak masyarakat Kaltim.

Tanggapan Pertamina

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga, Eko, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Eko menegaskan bahwa uji laboratorium internal Pertamina menunjukkan bahwa BBM yang didistribusikan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

"Kami telah melakukan uji laboratorium dan tidak menemukan sampel BBM yang bermasalah. Namun, kami tetap membuka layanan pengaduan melalui call center 153 atau langsung di SPBU dengan mengisi formulir keluhan untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan," kata Eko.

Meski demikian, Eko mengakui bahwa keluhan yang muncul menunjukkan adanya kekhawatiran di kalangan konsumen. Ia menambahkan bahwa Pertamina akan berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dampak Kerusakan Kendaraan bagi Masyarakat

Keluhan kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM di beberapa SPBU ini bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi telah mempengaruhi mobilitas masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang mengaku harus menghadapi biaya tambahan untuk memperbaiki kendaraan mereka, yang tentunya membebani perekonomian mereka.

"Saya baru saja membeli mobil baru, dan tiba-tiba mogok setelah mengisi BBM di salah satu SPBU. Ini sangat merugikan saya karena harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk perbaikan," ujar seorang warga Samarinda, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Hal ini mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh banyak pengguna kendaraan lainnya.

Peningkatan Pengawasan dan Tanggung Jawab

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran. Meskipun Pertamina mengklaim bahwa kualitas BBM mereka telah memenuhi standar, banyak konsumen yang merasa tidak puas dengan penanganan masalah ini. Oleh karena itu, tuntutan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi distribusi BBM menjadi semakin penting.

DPRD Kaltim juga berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga ada solusi yang konkret. Sabaruddin menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Ini bukan hanya soal kualitas BBM, tetapi juga soal perlindungan konsumen. Kami akan terus mendorong agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index