JAKARTA - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dikelola oleh seorang individu berinisial RH di kawasan Pasar Lama Gudang Kapur, Medan Labuhan, kembali mencuat ke permukaan. Siong atau gudang penimbunan BBM ilegal ini terkesan kebal hukum dan masih aktif melakukan aksinya, meskipun telah banyak laporan yang masuk ke pihak berwajib.
Informasi yang dihimpun oleh media pada Senin (14/4) menunjukkan bahwa siong milik RH tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan BBM yang diperoleh dari para pengepul. Menariknya, BBM yang ditampung di siong ini tidak hanya dijual dalam bentuk aslinya, tetapi juga dioplos dengan minyak mentah yang diduga berasal dari Tanjungpura. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "BBM yang dioplos ini kemudian dijual ke sejumlah perusahaan dengan menggunakan armada milik PT PEB. Ini adalah praktik yang sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak."
Ironisnya, meskipun ada banyak laporan dan informasi mengenai aktivitas ilegal ini, RH dan siong yang dikelolanya tampak tidak terpengaruh oleh tindakan hukum. Aktivis sosial setempat, S Riyadi SH, mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya permainan dokumen (DO) yang melibatkan perusahaan-perusahaan plat merah. "Diduga untuk mengelabuhi perusahaan, mereka membeli DO atau menjalin kerjasama dengan perusahaan plat merah, namun nyatanya BBM yang dijual adalah produk dari siong yang dikelolanya," ungkap Riyadi.
Praktik penimbunan BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat. BBM oplosan yang dijual ke perusahaan-perusahaan dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin dan peralatan, serta meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Pihak berwenang, termasuk Polres Belawan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan mengenai praktik ilegal ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM ilegal agar tindakan hukum dapat segera diambil.
Sementara itu, pihak PT PEB yang terlibat dalam distribusi BBM dari siong RH belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Kepala Polres Belawan, AKBP Janton Silaban, sebelumnya juga telah mengungkapkan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penimbunan BBM ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik penimbunan BBM ilegal seperti yang dilakukan oleh RH mencerminkan masalah yang lebih besar dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penjualan BBM, masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik ilegal.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam pengelolaan sumber daya energi. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari BBM oplosan juga sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Sebagai langkah awal, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan BBM ilegal. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pihak berwenang dapat lebih cepat dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan penegakan hukum yang lebih efektif.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi semua pihak untuk bersatu dan berkomitmen dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Hanya dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
Dengan demikian, kasus penimbunan BBM ilegal yang dikelola oleh RH di Medan Labuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam sektor energi. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan keberlanjutan.