Said Iqbal Sambangi Kemnaker Bahas Revisi Aturan Outsourcing

Said Iqbal Sambangi Kemnaker Bahas Revisi Aturan Outsourcing
Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal [FOTO : NET].

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada sore hari ini, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pengamatan di tempat kejadian, Said Iqbal sampai di lokasi sekitar pukul 14.35 WIB, kemudian disambut oleh beberapa pejabat Kemnaker. 

Kepada wartawan, dia mengumumkan tujuannya untuk bersilaturahmi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor guna membicarakan Permenaker No. 7/2026 mengenai Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.

“Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” kata Iqbal.

Menurut pandangannya, perkara ini bersinggungan dengan kewajiban anyarnya selaku penasihat presiden yang tidak memiliki wewenang mengeksekusi regulasi, melainkan memberikan kajian serta masukan untuk diteruskan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dia menilai bahwa peraturan tersebut dapat ditinjau ulang demi meniadakan sistem kerja alih daya secara mutlak, atau setidaknya membatasi bermacam-macam tipe pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan.

Iqbal menjelaskan bahwa pembatasan itu dapat diarahkan supaya sekadar meliputi sektor keamanan atau security, penyedia makanan atau katering, hingga sektor kebersihan atau cleaning service.

Di samping itu, dia pun mendesak supaya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya tersebut wajib mempunyai kejelasan status hubungan kerja, baik sebagai karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tuturnya.

Menurut pendapatnya, aspek-aspek inilah yang bakal diupayakan untuk dibahas bersama jajaran pimpinan Kemnaker. 

Selain bertatap muka dengan Wamenaker, dia mengabarkan bakal menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beserta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026). 

Prosesi pelantikan tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta. Pengukuhan itu dijalankan bersandarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 58/P Tahun 2026 terkait pengangkatan penasihat khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index