JAKARTA - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan tanggapan mengenai pencegahan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo memberikan penegasan bahwa kebijakan itu adalah bagian dari prosedur penyelesaian piutang negara dan sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan Tyo di dunia musik.
"Yang perlu dipahami bahwa pengurusan piutang negara yang sedang ditangani ini tidak kaitannya dengan aktivitas Pak Tyo sebagai musisi," kata Adi, Kamis (11/6/2026).
Adi menjelaskan bahwa mekanisme yang tengah berjalan ini sudah bergulir sejak lama dan ditempuh berlandaskan regulasi yang berlaku.
"Yang bisa saya sampaikan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang telah berlangsung lama dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Berdasarkan keterangan Adi, di dalam prosedur penyelesaian piutang negara memang ada beberapa pihak yang kedapatan mempunyai sangkut paut dengan kasus yang tengah diurus.
Namun, Adi enggan memaparkan lebih mendalam mengenai detail keterkaitan tersebut ataupun besaran nominal piutang Tyo Nugros. Adi meyakinkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DJKN sudah mematuhi jalur dan regulasi resmi.
"Yang bisa saya sampaikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kendati sudah memaparkan duduk perkaranya, pihak DJKN masih enggan membeberkan secara mendetail kasus piutang negara mana yang menjadi dasar dari pencekalan ini.
Kronologi Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri
Pada kesempatan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta membeberkan alasan di balik pelarangan Tyo Nugros untuk bertolak ke Malaysia pada 5 Juni 2026.
Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menuturkan bahwa pencekalan tersebut dieksekusi setelah jajaran petugas mendapati identitas Tyo tercantum di dalam daftar cegah-tangkal yang sudah tersinkronisasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Berdasarkan penjelasannya, permohonan pencegahan itu dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Ketika Tyo bersiap melewati area pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, petugas memindai paspornya dan mendeteksi status cekal yang rupanya masih berlaku di sistem.
"Begitu status cegah berangkat muncul di sistem Imigrasi Soekarno-Hatta saat petugas kami memindai paspor yang bersangkutan, kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," kata Panca.