JAKARTA - Harga jual kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau tidak bergerak dan masih berada di angka Rp2.454.000 per gram pada perdagangan Minggu (14/6/2026).
Dilansir dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan.
Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Harga jual kembali tersebut berlaku seragam untuk seluruh pecahan dan tahun produksi.
Buyback emas adalah mekanisme transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu.
Namun, penjualan kembali tetap bisa memberikan keuntungan apabila selisih antara harga jual dan harga buyback cukup besar.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.