Tarif AS Bayangi Ekspor Mebel, Himki Khawatir Buyer Tunda Pesanan

Tarif AS Bayangi Ekspor Mebel, Himki Khawatir Buyer Tunda Pesanan
Kebijakan Tarif Tambahan AS Berpotensi Tekan Ekspor Mebel RI [FOTO : NET].

JAKARTA — Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) berpandangan bahwa regulasi tarif tambahan dari Amerika Serikat (AS) berpeluang mengoreksi kinerja ekspor mebel domestik, khususnya dalam kurun waktu pendek. 

Kendati demikian, besar kecilnya impak yang dipikul oleh sektor industri bakal amat bergantung pada posisi tarif Indonesia bila dikomparasikan dengan negara-negara kompetitor.

Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengutarakan, dalam jangka pendek, pengaplikasian tarif ekstra tersebut dapat memicu para importir di AS untuk bertindak kian selektif dalam menyepakati kontrak pembelian baru. 

Sejumlah pemesan diprediksi bakal memilih untuk menangguhkan order sampai didapati kepastian terkait arah kebijakan dagang dari Washington.

“Sebagian importir kemungkinan akan menunda pembelian sambil menunggu kepastian kebijakan, sehingga dapat memengaruhi arus pesanan pada semester II/2026," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Sementara itu dalam jangka menengah, efek dari regulasi tersebut bakal sangat ditentukan oleh struktur pengenaan tarif yang dibebankan kepada Indonesia dibanding negara penyuplai lainnya. 

Jika tarif tersebut diberlakukan secara relatif merata kepada seluruh negara pemasok utama, tingkat kompetitif mebel Indonesia dinilai masih bisa dipertahankan. 

Sebaliknya, apabila Indonesia dibebani tarif yang kian tinggi dibanding negara kompetitor, potensi migrasi pesanan (trade diversion) bakal kian melebar.

“Industri mebel merupakan industri padat karya dengan siklus pemesanan yang relatif panjang. Oleh karena itu, kepastian kebijakan menjadi faktor yang sama pentingnya dengan besaran tarif itu sendiri,” jelas Sobur.

Di sisi lain, ia menguraikan bahwa pasar AS sejauh ini masih bertindak menjadi destinasi utama bagi ekspor mebel Indonesia lewat sumbangsih berkisar 50% hingga 55% terhadap total ekspor nasional. 

Keadaan ini membikin sektor industri masih mempunyai ketergantungan yang terhitung tinggi pada pasar tersebut.

Walakin, para pelaku usaha mulai mengencangkan langkah diversifikasi pasar ke wilayah Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, Australia, hingga beberapa negara di benua Afrika. Kans pun dinilai terbuka seiring menanjaknya permintaan dari sektor hospitality di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), India, Jepang, Korea Selatan, serta kawasan Asia Tenggara.

Meskipun begitu, Sobur menganggap jika perluasan pasar bukanlah sebuah proses yang bisa diselesaikan secara instan.

“Dibutuhkan investasi promosi, penyesuaian desain, sertifikasi, hingga pembangunan jaringan distribusi yang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” tegasnya.

Lebih jauh, ia berpandangan jika komoditas mebel Indonesia masih cukup rentan pada regulasi perdagangan, baik yang berwujud tarif ekstra maupun barikade non-tarif, lantaran ditengarai beberapa aspek. 

Pertama, tingginya pemusatan ekspor pada pasar tertentu memicu tiap pergeseran kebijakan bakal berimbas langsung kepada para pelaku usaha.

Kedua, mayoritas eksportir dari Indonesia sejauh ini masih memegang peran selaku original equipment manufacturer (OEM), sehingga mempunyai daya tawar yang relatif terbatas di dalam mata rantai pasok global. 

Di samping itu, bermacam prasyarat non-tarif misalnya parameter keberlanjutan, ketelusuran asal-usul bahan baku, kepatuhan lingkungan, hingga perkara ketenagakerjaan konsisten merangkak naik dan menuntut biaya kepatuhan yang kian besar. 

Sektor industri pun masih dihadang kendala berupa tingginya ongkos logistik, pendanaan, serta ongkos domestik bila disandingkan dengan sejumlah negara kompetitor.

Dari aspek kompetitif, Sobur memaparkan jika Indonesia mempunyai keistimewaan pada ketersediaan bahan baku tropis, keahlian craftsmanship, serta kapabilitas menelurkan produk bernilai tambah tinggi. Namun, Vietnam masih lebih unggul dari segi skala produksi, efektivitas rantai pasok, serta keterpaduan industri penyokong.

Sedangkan China mempunyai kapasitas produksi serta prasarana logistik yang kian kokoh, sementara Malaysia dianggap kian agresif di dalam memberikan fasilitasi perdagangan.

"Apabila struktur tarif yang diterapkan AS menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan negara-negara tersebut, maka daya saing harga Indonesia akan tertekan," ucap Sobur.

Oleh sebab itu, ia menilai blueprint industri tak bisa lagi sekadar bertumpu pada aspek harga. Para pelaku usaha wajib memperkuat diferensiasi rancangan, mutu produk, sisi keberlanjutan, beserta ketepatan durasi pengiriman.

Guna memitigasi imbas dari regulasi tarif tersebut, Himki mendata jika pelaku industri telah memacu diversifikasi pasar ekspor, mendongkrak proporsi komoditas bernilai tambah tinggi, mengokohkan efisiensi operasional, memperlebar kontrak jangka menengah bersama buyer strategis, serta menaikkan kepatuhan pada parameter keberlanjutan serta ketelusuran.

Selanjutnya, pasar domestik beserta proyek hospitality juga mulai digarap sebagai instrumen penyeimbang bagi pasar ekspor. Himki pun ikut mendorong promosi dagang yang kian agresif lewat ajang pameran internasional serta misi dagang menuju pasar-pasar nontradisional.

Sobur mengimbuhkan jika pihak eksekutif perlu menempatkan industri mebel dan kerajinan sebagai salah satu sektor utama dalam diplomasi perdagangan bersama AS, menimbang karakternya selaku industri padat karya, bertumpu pada sumber daya domestik, serta bertindak selaku penyumbang devisa.

Ia berharap pemerintah sanggup mempertegas posisi tawar dalam negosiasi supaya komoditas mebel Indonesia memperoleh perlakuan tarif yang setara dengan negara kompetitor. 

Pemerintah pun didorong demi memacu insentif fiskal serta restitusi bagi para eksportir, memperluas jalur pendanaan ekspor dengan bunga kompetitif, mendongkrak plafon anggaran promosi dagang, menyederhanakan birokrasi regulasi ekspor, serta memperkuat sinergi lintas kementerian.

"Pada prinsipnya, industri mebel Indonesia tidak meminta perlindungan berlebihan, tetapi membutuhkan level playing field yang adil agar dapat bersaing secara sehat di pasar global,” tuturnya.

Pemberlakuan tarif tambahan menurut Sobur, semestinya bertindak menjadi batu loncatan guna memacu revolusi industri menuju produk yang kian inovatif, berkelanjutan, serta mempunyai daya saing tinggi, sekaligus melebarkan basis pasar ekspor Indonesia ke bermacam belahan dunia.

Diketahui, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya telah menetapkan tarif kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10% kepada Indonesia serta lima negara lainnya. 

Tarif yang didasarkan pada Pasal 301 Trade Act 1974 tersebut dijadwalkan bakal berlaku secara bertahap mulai 24 Juli 2026.

Adapun pada masa sekarang, ekspor dari Indonesia ke AS masih dibebani tarif global sebesar 10% berlandaskan Pasal 122 Trade Act AS, yang telah berjalan sejak Februari 2026.

 Persoalannya, Indonesia masih musti menghadapi satu proses investigasi lagi yaitu perihal kapasitas berlebih (excess capacity). 

Dengan begitu, besaran tarif yang dikenakan ke Indonesia berpotensi kian membengkak lantaran bertindak sebagai subyek dari investigasi pasal yang berlapis.

AS berpeluang besar menambahkan tarif kembali selepas 24 Juli 2026 sekiranya Indonesia didapati melakukan pelanggaran berkaitan dengan kapasitas berlebih. Pihak pemerintah mengalkulasikan tarif berlapis dari dua investigasi AS ini bisa menyentuh angka 18%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index