Wajib NIB, Seller Marketplace Diberi Waktu Transisi Hingga 18 Bulan

Wajib NIB, Seller Marketplace Diberi Waktu Transisi Hingga 18 Bulan
Aturan Baru PMSE: Seller Marketplace Wajib Miliki NIB Mulai Juni 2026 [FOTO : NET].

JAKARTA - Kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh penjual di platform marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, hingga Lazada harus segera dipenuhi. Pemerintah menetapkan tenggat waktu antara enam hingga 18 bulan agar seluruh dokumen perizinan tersebut rampung. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, kemitraan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku efektif mulai 8 Juni 2026. Dalam beleid itu, setiap pelaku usaha di platform niaga elektronik wajib memiliki setidaknya NIB, sementara penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran penjual yang belum mengantongi legalitas usaha.

Kendati demikian, pemerintah memberikan masa transisi untuk penyesuaian. Penjual yang telah lama beroperasi diberi waktu 18 bulan, sementara penjual baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.

 Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang kian kompetitif.

Budi mengimbau pelaku usaha segera mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Senada, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan kepemilikan NIB tidak berkaitan otomatis dengan pajak.

 “Padahal nggak ada hubungannya. Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta,” kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan, pihak marketplace siap mendukung kebijakan tersebut, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sosialisasi. 

Terkait potensi penurunan jumlah penjual, Budi menyebut saat ini masih terlalu dini untuk memprediksi dampaknya.

“Mengenai potensi berkurangnya jumlah seller aktif, saat ini masih terlalu dini untuk memperkirakan dampaknya. Karakteristik pelaku usaha di marketplace sangat beragam, mulai dari usaha yang sudah formal hingga pelaku usaha mikro dan individu yang baru memulai usaha. Karena itu, faktor yang paling menentukan adalah bagaimana proses transisi, sosialisasi, dan implementasi kebijakan dilakukan di lapangan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa platform berkomitmen melakukan edukasi, namun tanggung jawab legalitas tetap berada di tangan penjual. 

“Dengan sosialisasi yang baik, masa transisi yang memadai, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha, kami berharap tujuan peningkatan formalitas usaha dapat tercapai tanpa mengurangi kesempatan UMKM untuk tumbuh dan berkembang di ekonomi digital,” tuturnya.

Peneliti Indef, Izzudin Al Farras Adha, menyarankan pemerintah memberikan pendampingan dan insentif selama masa transisi.

 “Selama masa transisi, pemerintah harus mempermudah seller untuk mengurus NIB, misalnya dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan pengurusan NIB serta insentif berupa diskon kepada usaha mikro dan kecil untuk mengurus NIB. Jika hal tersebut dilakukan, kewajiban NIB akan memperkuat ekosistem UMKM,” kata Izzudin.

Namun, ia memperingatkan adanya risiko jika beban yang ditanggung dianggap lebih berat daripada manfaat yang didapat.

 “Tetap terdapat risiko dari implementasi kebijakan ini, yakni UMKM akan keluar dari platform ecommerce karena merasa beban yang ditanggung sudah lebih besar ketimbang keuntungan yang bisa didapat,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index