Seller Keluhkan NIB, Kemendag Siapkan Pendampingan dan Masa Transisi

Seller Keluhkan NIB, Kemendag Siapkan Pendampingan dan Masa Transisi
Kemendag Respons Keluhan Seller E-commerce Terkait Pengurusan NIB [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan atas keluhan dari para pedagang (seller) menyangkut hambatan dalam memproses Nomor Induk Berusaha (NIB).

 Bersandarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), segenap pedagang yang menjalankan aktivitas jualan di platform digital diwajibkan mengantongi NIB selaku legalitas usaha resmi.

Direktur Judul Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan membenarkan bahwa pemenuhan regulasi NIB bukanlah suatu hal yang mudah direalisasikan, baik bagi instansi pemerintah maupun bagi pelaku usaha itu sendiri. 

Menurut pandangannya, pihak eksekutif tidak sepatutnya sekadar menetapkan regulasi kewajiban tanpa mengulurkan sokongan bagi para pelaku usaha.

“Di sisi lain, kami juga punya kewajiban memfasilitasi pelaku usaha,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal menguraikan bahwa Kemendag sudah menggelar pertemuan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berkisar dua minggu lalu demi membedah pelbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk kendala bersifat teknis dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

 Kemendag pun merangkul pihak marketplace serta asosiasi terkait demi meramu program pendampingan bagi para pelaku dagang.

“Kami prioritaskan dulu kepada para pedagang-pedagang atau seller-seller yang sudah ada di dalam setiap platform,” imbuhnya.

Dirinya memaparkan kalau Kemendag bakal menyokong mekanisme pendaftaran via OSS lewat keterlibatan BKPM. Agenda pendampingan dimaksud mencakup pemaparan syarat-syarat, metode pengunggahan berkas dokumen, sampai penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selaras.

“Agar pelaku usaha di Indonesia itu mulai bonafide dengan memiliki NIB,” katanya.

Iqbal pun membenarkan kalau prosedur pengurusan NIB tidak selamanya berlangsung gampang dan kilat. 

Oleh sebab itu, pihak penguasa memberikan tenggat transisi bagi para pedagang guna melengkapi regulasi tersebut. 

Bagi kalangan pedagang lama yang sudah berjualan sebelum regulasi diundangkan namun belum memegang NIB, pemerintah mengulurkan kelonggaran waktu selama 18 bulan untuk memproses perizinan.

Sementara itu, bagi calon pedagang ataupun seller anyar yang belum mengantongi NIB diberikan tenggat waktu selama enam bulan terhitung semenjak mendaftarkan akun pada platform e-commerce.

 Menurut penjelasan Iqbal, durasi enam bulan tersebut menerapkan formula “3 bulan plus”, di mana tiga bulan awal dimanfaatkan untuk menjajaki animo pasar dan tiga bulan selanjutnya peruntukan mengurus legalitas usaha bilamana dinamika dagang dinilai prospektif untuk dikembangkan.

“Nah ini kami berikan waktu 6 bulan bagi para pedagang atau merchant atau seller untuk mengurus NIB-nya bagi yang baru ya, yang belum yang belum memiliki akun di platform e-commerce sebelumnya, 6 bulan sejak tanggal mendaftar di akun tersebut bukan bukan sejak tanggal 8 Juni [aturan berlaku],” kata Iqbal.

Dirinya menjabarkan kalau penghitungan masa enam bulan dihitung semenjak tanggal registrasi akun e-commerce dilakukan. 

Sedangkan bagi para pedagang lama, durasi kelonggaran 18 bulan dihitung semenjak tanggal 8 Juni 2026, kala aturan resmi diimplementasikan.

“Kami beri waktu agar kami bersama-sama bisa memenuhi kewajiban kami dalam konteks pemenuhan NIB,” ungkapnya.

Di dalam klausul Permendag 19/2026, Kemendag mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berniaga lewat sistem elektronik mengantongi izin usaha yang divalidasi lewat kepemilikan dokumen NIB.

 Iqbal memaparkan jika ketetapan ini berlaku bagi pedagang domestik maupun mancanegara, sementara platform penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) turut diwajibkan memegang izin usaha selaras aturan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi perizinan tidak melulu menyasar korporasi swasta, melainkan juga marketplace kepunyaan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga lembaga semi-pemerintah. 

Di samping mengantongi NIB, para pedagang yang menjajakan produk wajib sertifikasi juga mesti sanggup memvalidasi bahwa komoditasnya telah lolos ketentuan baku yang berlaku. 

Contohnya, pihak penjual lampu tidak sekadar wajib memegang NIB, melainkan juga kudu menyertakan dokumen sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) lantaran jenis barang tersebut masuk ke dalam kategori yang wajib memenuhi standar baku.

Dirinya menggarisbawahi bahwa pemerintah bakal memperketat lini pengawasan terhadap aktivitas niaga digital demi melahirkan iklim usaha yang kian kompetitif. 

Menurut pandangannya, pelaku usaha internasional tetap diizinkan berniaga di Indonesia sepanjang bersedia patuh pada segenap aturan hukum yang berlaku.

“Yang pedagang di dalam negeri saja kami minta tunduk, apalagi yang di luar negeri, enggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kami wajibkan nomor induk berusaha dan kewajiban lainnya, sementara pedagang di luar negeri kami bebaskan,” katanya.

Iqbal menganggap penyetaraan perlakuan antara pedagang domestik dan internasional krusial dilakukan demi mewujudkan kompetisi usaha yang sehat sekaligus berkeadilan. 

Di samping itu, Permendag 19/2026 juga memuat sederet kewajiban peruntukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik platform e-commerce, daily deals, maupun social commerce

Pihak PPMSE diwajibkan menyokong pengurusan izin usaha bagi merchant, menolak proses registrasi pedagang yang belum mengantongi izin usaha, serta memboikot pedagang luar negeri yang tidak melengkapi kualifikasi yang telah digariskan pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index