Pemerintah Evaluasi Aset Kemayoran, Lahan Terbengkalai Ditindak

Pemerintah Evaluasi Aset Kemayoran, Lahan Terbengkalai Ditindak
Pemerintah Evaluasi Perjanjian Aset Kemayoran yang Terbengkalai [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah bakal meninjau ulang sejumlah kontrak kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran usai mendapati adanya beberapa lahan yang belum dibangun selaras dengan isi kesepakatan. Agenda evaluasi tersebut mencakup pengecekan realisasi kontrak hingga potensi penjatuhan sanksi administratif maupun langkah hukum jikalau didapati adanya pelanggaran.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengutarakan bahwa peninjauan ini dilakukan guna menjamin seluruh aset negara difungsikan sesuai dengan peruntukannya serta mendatangkan faedah bagi negara maupun warga.

"Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri saat meninjau kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).

Lewat langkah evaluasi itu, pihak pemerintah bakal memeriksa kepatuhan pihak mitra terhadap segenap kewajiban yang tertera di dalam piagam kerja sama.

 Sektor pemeriksaan meliputi batas waktu proses pembangunan, penuntasan kewajiban finansial, keserasian tata guna lahan, hingga kedudukan hak atas tanah yang sudah diserahkan.

"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tegasnya.

Apabila hasil peninjauan membuktikan adanya tindakan wanprestasi terhadap kesepakatan ataupun regulasi peraturan perundang-undangan, pemerintah bakal mengambil tindakan selaras dengan aturan yang berlaku. 

Langkah penindakan tersebut dapat berbentuk peninjauan kembali skema kolaborasi, hak pemanfaatan area, hingga jalur hukum demi memayungi aset negara.

Juri menandaskan pembenahan aset di wilayah Kemayoran bukan cuma ditujukan demi mengurai problematika kontrak, melainkan juga menyokong progres pengembangan kawasan selaras rencana tata ruang supaya mengalirkan dampak positif secara ekonomi serta sosial.

"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujar Juri.

Di dalam agenda peninjauan lapangan tersebut, Juri menyambangi sejumlah area lahan yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No. 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. 

Di samping itu, ia pun memeriksa lahan hasil kolaborasi bersama jajaran bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.

Merujuk pada hasil pemantauan tersebut, beberapa lahan itu terpantau belum diolah selaras dengan rencana yang dipersyaratkan di dalam naskah perjanjian kerja sama. 

Situasi tersebut dianggap membikin aset negara belum memberikan faedah secara maksimal, baik ditinjau dari aspek finansial, sosial, maupun kerapian penataan wilayah.

Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan menyebutkan pihaknya telah melangsungkan koordinasi dengan jajaran mitra guna memacu penuntasan kewajiban serta akselerasi pembangunan di atas area lahan yang telah dikerjasamakan tersebut.

"Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara," kata Teddy.

Pihak PPK Kemayoran pun telah mempersiapkan skema pendampingan hukum guna membedah isi perjanjian, memetakan akar kendala, serta menyusun formulasi penyelesaian terhadap pihak mitra yang belum menuntaskan kewajiban mereka. 

Mengenai kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran sudah menyerahkan kuasa kepada pihak konsultan hukum demi mematangkan langkah hukum yang diperlukan.

Selaku Badan Layanan Umum yang bernaung di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola wilayah dengan luas berkisar 450 hektare. 

Agenda peninjauan terhadap kerja sama pemanfaatan area ini dilangsungkan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah mendongkrak utilitas aset negara, mengokohkan pendapatan negara, serta menjamin kawasan Kemayoran maju selaras dengan rencana awal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index