KPK Sebut Sudah Ingatkan Celah Korupsi ATR/BPN Sebelum OTT Suap SHGB

Kamis, 17 September 2026 | 09:46:00 WIB

WARTAKATA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengidentifikasi titik rawan korupsi di Kementerian ATR/BPN jauh sebelum operasi tangkap tangan yang menjerat delapan tersangka. Direktorat Monitoring KPK disebut sudah menyampaikan rekomendasi perbaikan, termasuk soal tata kelola buka-tutup blokir sertifikat tanah. Penahanan para tersangka berlangsung 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya sudah memetakan ruang-ruang pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dinilai rawan tindak pidana korupsi. Peringatan itu disampaikan melalui Direktorat Monitoring KPK, lengkap dengan rekomendasi agar celah tersebut ditutup.

"Karena jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Rekomendasi yang Disebut Tak Ditindaklanjuti Serius

Menurut Budi, KPK telah menyerahkan sejumlah catatan kepada ATR/BPN untuk ditindaklanjuti. Penutupan celah itu, katanya, berpotensi mencegah terjadinya operasi tangkap tangan.

"Tapi kita lihatlah nanti perkembangannya seperti apa. Karena setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK ini juga menjadi pemantik untuk upaya pencegahan ke depannya," ujarnya.

KPK menilai kerentanan tidak hanya berada di level pelaksana, tetapi juga di tataran pengambil keputusan. Budi mencontohkan mekanisme buka-tutup blokir sertifikat yang dikuasai pihak-pihak tertentu.

Duduk Perkara Suap Pembukaan Blokir SHGB

Perkara ini bermula dari pengurusan SHGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah masih bersengketa karena ahli waris memegang SHM atas lahan tersebut.

Ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kemudian memediasi kedua pihak, namun ahli waris tetap memilih memblokir SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon mengutus orang untuk bernegosiasi membuka blokir. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi disebut memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara agar blokir dibuka, dengan salah satu pihak yang terlibat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Gratifikasi hingga Rp10 Miliar dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nilai gratifikasi berkisar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.

Total barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar, terbanyak dari Arif Sugiyanto. Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi.

  • Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta
  • Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN

Adrianto dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkini