Bansos Mandek Usai Warga Nunukan Terima Uang Titipan Rp 10 Juta

Bansos Mandek Usai Warga Nunukan Terima Uang Titipan Rp 10 Juta

WARTAKATA.COM — Sejumlah warga Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluh bantuan sosial (bansos) mereka macet setelah status desil di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) naik akibat menerima uang titipan senilai Rp 10 juta. Kenaikan desil membuat mereka dinilai tidak lagi layak sebagai penerima bantuan. Warga berharap ada mekanisme perbaikan data agar bansos bisa kembali cair.

Uang titipan tersebut membuat sistem menilai kondisi ekonomi mereka membaik. Akibatnya, sejumlah keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos kini tidak lagi masuk kriteria.

Kronologi: Uang Titipan Picu Desil Naik

Keluhan ini muncul dari warga yang merasa dirugikan oleh sistem pendataan. Uang titipan Rp 10 juta yang sempat masuk ke rekening atau tercatat dalam transaksi mereka dianggap sebagai penambahan penghasilan.

Padahal, uang itu bukan milik mereka dan hanya dititipkan. Namun, data yang terbaca sistem tetap menempatkan mereka pada desil yang lebih tinggi.

Desil adalah pembagian rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu). Kenaikan desil otomatis memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.

Dampak: Bansos Mandek, Warga Kehilangan Akses

Setelah desil naik, penyaluran bansos kepada warga tersebut terhenti. Mereka tidak lagi menerima bantuan yang sebelumnya menjadi penopang kebutuhan sehari-hari.

Warga mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana. Mereka berharap ada mekanisme perbaikan data agar status desil bisa dikembalikan sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data DTKS secara berkala dan akurat. Data yang tidak diperbarui bisa membuat warga miskin kehilangan haknya, atau sebaliknya, warga mampu tetap menerima bantuan.

Bagaimana Status Desil Bisa Berubah?

Status desil dalam DTKS ditentukan oleh sejumlah indikator, termasuk penghasilan, aset, dan kondisi rumah. Jika ada transaksi besar yang tercatat, sistem bisa menganggap penghasilan rumah tangga meningkat.

Uang titipan, warisan, atau bantuan sementara dari kerabat sering kali tidak terbedakan dari penghasilan tetap. Inilah yang membuat sejumlah warga terjebak dalam status desil yang tidak sesuai kenyataan.

Kementerian Sosial melalui DTKS sebenarnya membuka ruang bagi warga untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data. Namun, banyak yang tidak mengetahui prosedurnya.

Cara Cek dan Perbaiki Data DTKS

Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai bisa melakukan pengecekan dan pengajuan perbaikan melalui kanal resmi. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik kode verifikasi yang muncul, lalu klik "Cari Data".
  4. Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos dan data terkait.
  5. Jika data tidak sesuai, ajukan sanggahan ke Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos.
  6. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kondisi ekonomi untuk memperkuat pengajuan.

Proses perbaikan data tidak serta-merta mengembalikan bansos yang sudah terhenti. Warga perlu menunggu verifikasi ulang oleh petugas dan pembaruan DTKS di tingkat pusat.

Jadwal dan Penyalur Bansos

Penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) biasanya dilakukan per tahap. Bank penyalur yang ditunjuk adalah Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta BSI untuk wilayah tertentu.

Jadwal pencairan tiap tahap bisa berbeda tergantung kebijakan Kementerian Sosial dan kesiapan data penerima. Warga diimbau memantau informasi resmi dari Dinas Sosial setempat atau laman kemensos.go.id.

Jika bansos mandek karena masalah desil, warga sebaiknya segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Petugas akan membantu proses verifikasi dan perbaikan data jika memang terbukti ada kesalahan.

Waspada Penipuan dan Calo Bansos

Kementerian Sosial tidak pernah memungut biaya untuk pendaftaran atau pencairan bansos. Warga diminta waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang.

Laporkan segala bentuk pungutan liar atau penipuan ke kanal pengaduan resmi, seperti call center Kemensos di 1500-290, atau melalui laman pengaduan.kemensos.go.id. Sertakan bukti yang jelas agar laporan bisa ditindaklanjuti.

Kasus warga Nunukan menjadi pengingat bahwa data DTKS perlu dijaga akurat. Warga yang merasa dirugikan oleh kenaikan desil akibat uang titipan sebaiknya segera mengajukan sanggahan, bukan menunggu bansos kembali cair dengan sendirinya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index