WARTAKATA.COM — Delapan warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia. Mereka tiba dengan speedboat tanpa melewati pemeriksaan imigrasi dan diduga hendak melanjutkan perjalanan ke Australia.
Anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Dumai, Muhammad Hafis, menyatakan rombongan tersebut tiba menggunakan kapal speedboat. Petugas mengategorikan rute itu sebagai jalur tidak resmi karena tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Rombongan Dipantau Sejak Malam Sebelumnya
Keberadaan mereka diketahui petugas bersama TNI Angkatan Laut sejak malam sebelumnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB.
"Mereka masuk wilayah Indonesia dari daerah Purnama," kata Hafis saat ditemui di Kantor Imigrasi Dumai, Jumat (18/9).
Delapan WNA Bangladesh kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Dumai. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dokumen dan tujuan perjalanan.
Diduga Menuju Australia Lewat Malaysia
Hafis menyebut para WNA tersebut sebelumnya berada di Malaysia. Mereka mengaku hanya melintas di Indonesia dan diduga memiliki tujuan akhir Australia.
"Tujuannya kalau nggak salah di akhirnya Australia. Tapi masih kita dalami itu," jelas Hafis.
Salah satu deteni, Muhammad Wadud (38), mengaku hendak menuju Australia setelah bekerja di Malaysia selama sekitar empat tahun di sebuah peternakan ayam. Ia menyebut keberangkatannya ditawarkan seorang agen yang menjanjikan pekerjaan di Australia.
"Agen cakap mau ke Australia," ujar Wadud.
Wadud mengaku membayar sekitar RM 3.000 hingga RM 3.500 kepada agen tersebut. Ia mendapat informasi soal agen itu melalui komunikasi lewat telepon, lalu berangkat dari Malaysia bersama rombongan lain.
Belum Ada Indikasi Perdagangan Orang
Hafis menyatakan pihaknya belum menemukan indikasi bahwa delapan WNA Bangladesh itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan sementara, mereka pergi atas keinginan sendiri untuk menuju negara lain.
"Bukan perdagangan orang. Keinginan pribadi," kata Hafis.
Wadud sendiri mengaku telah berada di ruang detensi Imigrasi Dumai selama 20 hari. Ketika ditanya soal keinginannya setelah diamankan, ia mengatakan ingin pulang ke Bangladesh.
Jika proses pemeriksaan selesai, WNA yang tidak memiliki dokumen atau melanggar aturan keimigrasian dapat diproses untuk deportasi ke Bangladesh. Alternatif lain, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sesuai hasil penanganan kasusnya.