KBI Resmi Jadi BUMN Persero, Transaksi PBK Melonjak 110,33 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 11:16:00 WIB

WARTAKATA.COM — PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menyandang status badan usaha milik negara setelah 42 tahun beroperasi sebagai lembaga kliring swasta. Transformasi ini menegaskan peran KBI sebagai penjamin penyelesaian transaksi komoditas dan derivatif nasional. Kinerja transaksi PBK yang dikliringkan KBI pun tercatat tumbuh 110,33 persen secara tahunan hingga Agustus 2026.

Perubahan status PT Kliring Berjangka Indonesia menjadi persero ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan Nomor KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Keputusan itu mengesahkan pengalihan saham sekaligus perubahan anggaran dasar perusahaan.

Dasar hukum berikutnya dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026. Kementerian Hukum turut menerbitkan surat persetujuan masing-masing tertanggal 9 September 2026, melengkapi seluruh proses administrasi yang dibutuhkan.

Dari Anggota Danareksa Menjadi Entitas Negara

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto menegaskan perubahan entitas ini bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, status persero menegaskan komitmen perusahaan memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel dan terpercaya.

"Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka," ujar Adiyasa dalam keterangan resmi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan. KBI (Persero) kini berdiri sebagai entitas negara yang independen, lepas dari posisinya sebagai anggota holding Danareksa sebelumnya.

Fungsi Strategis di Pasar Komoditas

Sebagai lembaga kliring berjangka berstatus BUMN, KBI menjalankan fungsi menjaga integritas dan transparansi penyelesaian transaksi. Cakupannya meliputi Perdagangan Berjangka Komoditi dan derivatif (PBK), Pasar Fisik Komoditas (PFK), serta Sistem Resi Gudang (SRG).

Peran ini krusial karena kliring memastikan setiap transaksi komoditas tuntas tanpa risiko gagal bayar. Petani, eksportir, dan pelaku usaha komoditas bergantung pada kepastian penyelesaian transaksi untuk menjaga arus kas mereka.

Kinerja Transaksi Tumbuh Signifikan

Dari sisi bisnis, transaksi PBK yang dikliringkan KBI hingga Agustus 2026 tercatat tumbuh 110,33 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya aktivitas perdagangan berjangka yang ditangani perusahaan.

Layanan Pasar Fisik Komoditas timah juga mencatat pertumbuhan serupa. Pendapatan transaksi timah dalam negeri naik 98 persen YoY, sementara transaksi timah luar negeri tumbuh 41 persen YoY.

Angka-angka ini memperlihatkan KBI (Persero) tidak hanya berubah status, tetapi juga mencatatkan ekspansi bisnis riil di dua lini utama layanannya.

Dengan status BUMN persero, KBI memiliki landasan lebih kuat untuk memperluas mandat sebagai lembaga kliring nasional. Posisinya kini setara dengan BUMN infrastruktur keuangan lain yang menopang stabilitas sektor keuangan dan komoditas Indonesia.

Terkini