3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi & Tata Caranya

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi & Tata Caranya
syarat wajib zakat fitrah

Jakarta - Syarat wajib zakat fitrah adalah tiga hal penting yang harus dipenuhi umat Islam sebelum menunaikan zakat fitrah menjelang akhir Ramadan. 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan sebagai bentuk penyucian diri dan pemberian kepada yang membutuhkan. 

Zakat ini diambil dari kata "zakah" yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.

Menurut Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, zakat fitrah diwajibkan atas semua umat Islam, baik yang masih kecil atau sudah dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya. 

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, yang berbunyi:

"Hadis Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha dari kurma atau satu sha dari gandum, bagi setiap hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, maupun orang dewasa dari kalangan Muslim." (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah mulai disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah dan bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan atau perkataan sia-sia, serta menjadi bantuan bagi kaum fakir yang membutuhkan.

Sebelum menunaikan kewajiban ini, penting untuk memahami syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.

Pengertian Zakat 

Menurut istilah bahasa, zakat berarti penyucian dan pertumbuhan. Sedangkan secara syara', zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan cara yang akan dijelaskan (dengan cara tertentu). Adapun zakat itu dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal, untuk zakat maal (harta). Akan tetapi yang menjadi pembahasan kita kali ini terkhusus zakat fitrah.

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap ibadah pasti memiliki syarat-syarat yang mempengaruhi sahnya ibadah tersebut, termasuk zakat. 

Dalam hal ini, Syekh Abu Syuja' As-Syafi'i dalam kitab Matan Taqrib merangkum syarat zakat fitrah sebagai berikut:

"Wa tajibu zakat al-fitr bi thal?that asy?' Islam, wighur?bi asy-syamsi min ?khiri yawm min syahri Ramadh?n, wuj?d al-fadl 'an quwwatihi wa quwwati 'iy?lih? f? zalika al-yawm."

Artinya: "Syarat wajib zakat fitrah ada tiga hal: Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, dan adanya kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada hari itu."

Mengacu pada Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah antara lain:

1. Memeluk Agama Islam

Seluruh ulama sepakat bahwa salah satu syarat zakat fitrah adalah memeluk agama Islam. Oleh karena itu, seseorang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

2. Lahir Sebelum Matahari Terbenam pada Hari Terakhir Ramadan

Seorang bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Selain itu, seseorang yang baru menikah setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk istrinya.

3. Memiliki Kelebihan Harta

Seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dirinya dan tanggungan keluarganya, baik untuk kebutuhan pada malam Hari Raya maupun siang harinya. 

Jika seseorang tidak memiliki kelebihan harta, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah karena dikhawatirkan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Dalam buku yang sama, dijelaskan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:

  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
  2. Waktu wajib yaitu setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
  3. Waktu yang lebih baik (sunah) yaitu membayar zakat fitrah setelah salat Subuh pada hari Raya Idul Fitri.
  4. Waktu makruh yaitu membayar zakat fitrah setelah salat Hari Raya Idul Fitri, namun sebelum matahari terbenam pada hari raya.
  5. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya.

Dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut pandangan jumhur ulama, diperbolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum hari raya, biasanya satu atau dua hari sebelumnya.

Ibnu Umar RA juga menyampaikan, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum kami keluar untuk salat (Hari Raya)." (HR Bukhari dan Muslim)

Takaran Zakat Fitrah

Takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi di negaranya (di Indonesia, biasanya beras, sementara di tempat lain bisa berupa sagu, gandum, atau jenis lainnya) dengan ukuran satu sha’ (sekitar 2,7 hingga 3,0 kilogram). 

Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Abu Syuja' sebagai berikut:

"Wa yuzakki 'an nafsihi wa 'amman talzamu hu nafaqatu hu mina al-muslimin, sha'an min quuti baladihi, wa qadruhu khamsatu arthal wa tsuluthun bil-‘iraqi."

Artinya: "Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya dari kalangan Muslim, sebanyak satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negaranya. Ukurannya adalah lima rithl dan sepertiga menurut ukuran Irak."

Penerima Zakat Fitrah 

Zakat fitrah harus disalurkan kepada salah satu dari delapan golongan penerima yang telah ditentukan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matan Taqrib berikut:

"Wa tudfa'u az-zakah ila al-asnaf al-thamaniyah al-ladh? dhakarahumu Allahu ta'ala fi kit?bihi al-‘az?z? fi qawlihi ta'ala: 

'Innam? as-sadaq?t li al-fuqar?’i wal-mas?k?n wal-‘?mil?n ‘alayh? wal-mu’allafati qul?buhum wafi ar-riq?bi wal-gh?rim?n wafi sab?lill?hi wabni as-sabil.' 

Wa il? man y?jad? minhum, wa l? yuqta?aru ‘al? aqall? min thal?thah min kull? ?infin ill? al-‘?mil wa khamsa l? yaj?zu dafhuh? ilayhim: 

al-ghaniyyu bi m?lin aw kasbin, wal-‘abdu, wa ban? H?shim, wa ban? al-Mu??alib, wal-k?firu. 

Wa man talzamu al-muzakk? nafqatuhu, l? yadfa'uh? ilayhim bismi al-fuqar?'i wal-mas?k?n."

Artinya: "Zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam kitab-Nya yang mulia, dalam firman-Nya: 

'Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil.' (At-Taubah: 60)."

Jadi, zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan penerima, yaitu:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (Petugas Zakat)
  4. Muallaf (Orang yang hatinya dilunakkan)
  5. Budak Mukatab wa fi ar-riqab (Budak yang melakukan akad kitabah yang sah)
  6. Orang yang terlilit hutang
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Musafir (Pelanggaran tidak termasuk dalam kemaksiatan)

Sementara itu, ada lima golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang kaya, baik karena harta atau penghasilan
  2. Budak yang bukan Mukatab
  3. Keturunan Bani Hasyim
  4. Keturunan Bani Muthalib
  5. Orang kafir

Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah harus sesuai dengan golongan yang berhak, dan tidak boleh diberikan kepada golongan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Sebagai catatan, setiap orang yang menjadi tanggungan nafkahnya oleh muzakki tidak diperbolehkan menerima zakat dengan alasan sebagai fakir atau miskin. 

Sebagai penutup, semoga dengan pemahaman tentang syarat wajib zakat fitrah ini, kita semua diberikan rahmat dan karunia oleh Allah Swt untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah, sehingga jiwa dan harta kita menjadi suci di bulan Ramadan. Wallahu A'lam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index