WARTAKATA.COM — Para ketua umum partai koalisi pemerintah menyepakati ambang batas parlemen 5 persen dalam pertemuan tertutup membahas RUU Pemilu. Kesepakatan itu dikonfirmasi Sekjen Gerindra Sugiono di DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026), sehari setelah PDIP menegaskan tidak merasa ditinggalkan meski tak diundang dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan para ketua umum parpol koalisi Presiden Prabowo Subianto menghasilkan kesepakatan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. Partai Gerindra dalam forum itu diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
"Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu," kata Sugiono kepada wartawan di DPR.
Angka 5 Persen dan Peta Kesepakatan Antarpartai
Sugiono menyebut angka 5 persen sebagai titik temu yang disepakati sejumlah partai. Menurutnya, Gerindra, Golkar, dan PKS sudah menyampaikan posisi masing-masing dan bertemu di angka yang sama.
"Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ucapnya.
Ambang batas parlemen menjadi salah satu klausul paling sensitif dalam RUU Pemilu. Angka ini menentukan partai mana yang lolos ke Senayan dan berapa kursi yang tersisa untuk partai kecil. Perubahan ambang batas berdampak langsung pada fragmentasi suara dan koalisi pascapemilu.
PDIP: RUU Pemilu Milik Publik, Bukan Milik Koalisi
PDIP, yang berada di luar koalisi pemerintah, menanggapi santai pertemuan tersebut. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai pertemuan elite koalisi sebagai hal wajar, tetapi mengingatkan bahwa undang-undang pemilu adalah milik rakyat.
"Oh tidak (merasa ditinggalkan) juga. Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda, tapi tujuan kita harus satu. Untuk Indonesia Raya, kan," kata Komarudin di DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Ya artinya pertemuan elite koalisi ya wajar-wajar saja kan. Mereka pasti punya strategi juga. Tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Undang-undang itu mengatur rakyat Republik Indonesia. Kita di sini ini hanya ditugaskan itu. Kita diwakilkan oleh rakyat untuk ya kamu bahas undang-undang di situ. Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," ujarnya.
Komisi II Jadi Ruang Pembahasan Resmi
Komarudin memprediksi RUU Pemilu tetap akan dibahas melalui mekanisme resmi di Komisi II DPR. Ia merujuk pengalamannya dua periode bertugas di komisi yang menangani pemerintahan dalam negeri dan pemilu itu.
"Yang selama ini lazim terjadi itu namanya Undang-Undang Pemilu itu dibahas di Komisi II. Saya kan dua, dua periode di Komisi II kan. Jadi biasa dibahas di Komisi II. Dan saya kira kali ini juga pasti di sekitar-sekitar itulah," ujar dia.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa kesepakatan antarpartai di luar forum resmi tidak otomatis menjadi keputusan final. Setiap klausul, termasuk ambang batas parlemen, masih harus melewati pembahasan fraksi, rapat kerja, dan pengambilan keputusan di tingkat komisi maupun paripurna.
Yang Belum Tuntas dari Pertemuan Koalisi
Hingga Rabu, belum ada penjelasan resmi soal partai mana saja yang hadir dalam pertemuan tersebut dan apakah pembahasan mencakup klausul lain di luar ambang batas parlemen. Sugiono juga menegaskan tidak bisa berbicara atas nama partai lain.
Sejumlah isu lain yang biasanya melekat pada