WARTAKATA.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN ke sejumlah entitas swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk. Perluasan ini muncul setelah operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyatakan individu dari kalangan swasta masih menjadi bagian dari penelusuran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang diduga terkait dalam perkara ini tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti. Ia menyebut individu dari kalangan swasta turut masuk dalam radar penyidik.
"Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 16 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan dua hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan Tersangka dari Pejabat hingga Kalangan Partai
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga individu yang diduga memiliki peran lain dalam perkara tersebut.
Dari jajaran kementerian, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga masuk daftar tersangka.
Penyidik turut menetapkan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara dari Summarecon. Dua nama lain dari kalangan swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Daftar tersangka dilengkapi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Alur Perintah dan Peran Nusron Wahid Jadi Fokus Penyelidikan
KPK tengah menelusuri alur perintah dalam perkara ini. Penyidik ingin mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi sehingga praktik dugaan suap tersebut bisa terjadi.
Penelusuran itu mencakup posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terutama melalui dua orang yang disebut sebagai kepercayaannya. Budi menyatakan seluruh kemungkinan masih didalami penyidik.
"Ini semuanya masih kami dalami," ujarnya.
Barang Bukti Rp106,3 Miliar dan Pola Serupa di Daerah Lain
Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai itu terdiri dari uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidikan kini mulai mengarah pada dugaan praktik serupa di luar kasus Summarecon. KPK menduga layanan pertanahan di sejumlah daerah melibatkan pola transaksi yang tidak jauh berbeda.
Perluasan penyidikan ini membuka kemungkinan bertambahnya pihak yang dimintai keterangan. KPK belum merinci berapa entitas swasta yang sedang ditelusuri maupun jadwal pemeriksaan lanjutan.