Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla

Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla

WARTAKATA.COM — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin dan penyelidikan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), setelah Kapolri melaporkan dugaan keterlibatan puluhan perusahaan.

Rapat digelar secara hybrid dan dihadiri jajaran terkait, termasuk Kepala Polri. Prabowo menyoroti laporan Kapolri mengenai kebakaran yang disengaja dan dugaan keterlibatan puluhan korporasi di dalamnya.

Verifikasi Pelanggaran Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Prabowo menegaskan pencabutan izin hanya dilakukan setelah proses verifikasi membuktikan korporasi bersangkutan melanggar. Perusahaan yang sebelumnya sudah pernah disanksi namun kembali melanggar disebut tidak akan mendapat toleransi.

"Jadi, semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," jelasnya.

Menurut Prabowo, pencabutan izin harus segera dilakukan begitu hasil verifikasi membuktikan tanggung jawab perusahaan. Ia meminta tidak ada lagi kelonggaran terhadap pelanggaran yang sudah terbukti.

"Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat. Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," terangnya.

Kapolri Diminta All Out Selidiki Unsur Pidana

Selain pencabutan izin, Prabowo menginstruksikan Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran. Penyelidikan menyeluruh diperlukan agar pihak yang bertanggung jawab mendapat tindakan sesuai pelanggarannya.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," ujarnya.

Dua langkah itu ditempuh bersamaan: sanksi administratif lewat pencabutan izin, dan proses pidana bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Prabowo menyebut keduanya tidak bisa dipisahkan.

Dampak bagi Perusahaan dan Masyarakat Terdampak

Pencabutan izin berpotensi menghentikan operasi korporasi yang terbukti membakar lahan. Bagi masyarakat di sekitar area terdampak, langkah ini diharapkan menekan kabut asap yang berulang setiap musim kemarau.

Puluhan korporasi kini menunggu hasil verifikasi yang dilakukan kepolisian. Belum ada daftar resmi nama perusahaan maupun lokasi konsesi yang masuk dalam penyelidikan.

Pemerintah belum merinci tenggat verifikasi maupun mekanisme pencabutan izin lintas kementerian. Instruksi Prabowo menandai sikap tegas terhadap pelaku karhutla yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index