WARTAKATA.COM — Usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memecah sikap partai politik koalisi pemerintah. Gerindra menyatakan sepakat dengan angka itu, NasDem bertahan di 7 persen, sementara PDIP mengaku tidak dilibatkan dalam pertemuan dan mendesak DPR segera membentuk panitia khusus.
Pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, dengan salah satu isu krusial berupa usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029. Menteri Luar Negeri yang juga Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pertemuan tersebut.
"Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono.
Sugiono menambahkan, para ketua umum akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan. Menurut dia, pembicaraan itu belum final dan masih membutuhkan pertemuan lanjutan.
NasDem Bertahan di Angka 7 Persen
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan posisi partainya yang tetap mengusulkan ambang batas 7 persen. Ia menyebut DPR saat ini dihuni delapan fraksi sehingga wajar muncul delapan usulan berbeda.
"Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen," kata Hermawi.
Meski berbeda angka, NasDem menyatakan siap berdiskusi dan akan hadir jika pertemuan antarpartai kembali digelar.
PDIP Merasa Tidak Diundang, Dorong Pansus
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan ketua umum partai koalisi yang membahas RUU Pemilu. Ia justru mempertanyakan sumber informasi soal agenda tersebut.
"Kapan itu? Kayaknya kok tidak ada. Info dari mana?" kata Ganjar.
Ganjar mendorong DPR segera membentuk panitia khusus untuk membahas paket RUU Pemilu. Menurut dia, pembahasan lewat Pansus membuat tahapan pemilu tidak terganggu dan kualitas undang-undang lebih baik karena waktu pembahasan memadai.
Ia juga meminta masyarakat sipil dilibatkan. Untuk detail teknis seperti besaran ambang batas, Ganjar menilai hal itu sebaiknya dibicarakan di dalam Pansus.
PDIP Sebut 5 Persen Ideal tapi Harus Mengacu Putusan MK
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen cukup ideal. Namun ia menegaskan angka itu masih berupa usulan yang wajib diperdebatkan karena undang-undang pemilu adalah milik rakyat.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah," katanya.
Komarudin mengingatkan DPR agar berhati-hati dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pengalaman berulang ketika keputusan DPR digugat ke MK karena tidak mengikuti putusan yang bersifat final dan mengikat.
PAN: Masih Pembicaraan Informal
Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembahasan ambang batas 5 persen masih berada pada tahap awal. Menurut dia, isu itu baru dibicarakan secara informal lintas partai.
"Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal," ujar Saleh.
Saleh menilai angka tersebut masih terbuka untuk diperdebatkan, baik antarpartai politik maupun oleh pengamat dan pemerhati demokrasi.
PSI Siap Ikut Apa pun Keputusan Pembuat UU
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun besaran angka yang disepakati pembentuk undang-undang. PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut.
"Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang," katanya.
Ahmad menambahkan, PSI tidak berada di posisi setuju atau tidak setuju. Fokus partainya adalah memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pembahasan.
Komisi II DPR Tunggu Sikap Resmi Ketum Parpol
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memilih tidak mendahului pernyataan pimpinan partai politik soal angka ambang batas parlemen. Ia menunggu sikap resmi masing-masing ketua umum.
"Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing," kata Rifqi.
Rifqi memastikan pembahasan RUU Pemilu mulai berjalan pada 2026. Komisi II akan membentuk panitia kerja sesuai Prolegnas 2026, setelah menyelesaikan sejumlah RUU kabupaten/kota dan menunggu Surpres Undang-Undang Adminduk.
"Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu," ujarnya.